SUARAPUPLIKTIPIKOR.COM l Makassar — Lembaga Investigasi Negara (LIN) menyoroti pelayanan Jasa Raharja Sulawesi Selatan yang dinilai tidak transparan dan cenderung mempersulit keluarga korban kecelakaan lalu lintas dalam memperoleh santunan. Minggu, 7 Desember 2025
Dalam beberapa waktu terakhir, LIN menerima laporan dari masyarakat terkait sejumlah kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan luka berat hingga korban meninggal dunia. Meskipun kasus-kasus tersebut telah dilaporkan resmi oleh penyidik Satlantas, pengajuan santunan kepada Jasa Raharja justru mendapat jawaban seragam: peristiwa tersebut dianggap sebagai kecelakaan tunggal sehingga tidak layak menerima santunan.
Kesulitan Akses Pelayanan Publik Tim media yang melakukan pengecekan langsung di kantor Jasa Raharja di Jalan Dr. Ratulangi, Makassar, juga mengalami hambatan. Pejabat yang dapat memberikan keterangan resmi sulit ditemui, dan bahkan tidak tersedia buku tamu sebagai sarana administrasi standar untuk mencatat kunjungan pihak luar. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
Aktivis LIN, menyatakan bahwa lembaga publik tidak boleh menutup diri atau memberikan informasi yang tidak jelas kepada masyarakat, terlebih dalam situasi yang menyangkut hak-hak korban kecelakaan.
“Jika setiap laporan kecelakaan lalu lintas selalu disebut sebagai kecelakaan tunggal dan otomatis tidak layak santunan, tentu ini perlu dipertanyakan. Jasa Raharja wajib memberikan penjelasan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kepala Kantor Jasa Raharja yang Berlaku Menurut data resmi, saat ini kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Sulawesi Selatan adalah J. Mulyadi, SE.
LIN meminta agar J. Mulyadi memberikan klarifikasi atas sejumlah klaim masyarakat yang dianggap layak mendapatkan santunan namun ditolak dengan alasan “kecelakaan tunggal.”
Permintaan Klarifikasi Resmi Untuk memastikan kebenaran informasi dan menjaga hak publik, LIN akan mengirimkan surat permintaan klarifikasi resmi kepada Jasa Raharja Sulawesi Selatan. Lembaga ini turut mendorong agar pihak Jasa Raharja membuka data penanganan klaim secara terbuka dan memberikan ruang dialog kepada media maupun masyarakat.
Komitmen Investigasi LIN menegaskan akan mengawal setiap pengaduan yang masuk dan siap melakukan pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam mekanisme pelayanan santunan kecelakaan.
(Aktivis:LIN Investigasi)
