Makassar – Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector kembali menuai sorotan tajam setelah seorang warga mengaku motornya dihadang dan ditarik secara paksa di tengah jalan raya di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Aksi tersebut dinilai tidak hanya menimbulkan ketakutan bagi korban, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain yang melintas di lokasi kejadian.
30 Maret 2026
Insiden tersebut menimpa seorang warga bernama Harun (39), pemilik sepeda motor jenis Honda Genio berwarna hitam. Pada saat kejadian, kendaraan tersebut sedang dikendarai oleh istrinya yang berinisial PS, yang saat itu tengah melakukan aktivitas seperti biasa sebelum tiba-tiba dihadang oleh sejumlah orang di tengah jalan.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di kawasan Jalan Pengayoman, salah satu jalur lalu lintas yang cukup ramai di Kota Makassar. Menurut keterangan korban, aksi tersebut diduga dilakukan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai petugas lapangan atau debt collector dari perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF).
Dihadang Mendadak di Tengah Arus Lalu Lintas.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Harun, kejadian bermula ketika istrinya tengah mengendarai sepeda motor menuju kawasan Bintang Makassar Mall. Perjalanan yang awalnya berjalan normal itu mendadak berubah menjadi situasi menegangkan ketika beberapa orang tiba-tiba menghentikan laju kendaraan yang dikendarai PS.
Di tengah arus lalu lintas yang cukup padat, para oknum tersebut diduga menghadang motor korban tanpa pemberitahuan sebelumnya. Korban yang tidak mengetahui persoalan cicilan kendaraan itu mengaku terkejut dan panik ketika motornya tiba-tiba diminta berhenti.
Situasi tersebut menjadi semakin tegang ketika kendaraan yang dikendarai korban diduga langsung diambil alih oleh para penagih tersebut. Aksi yang terjadi secara mendadak di jalan umum itu sontak menarik perhatian pengguna jalan lain yang melintas di lokasi kejadian.
Bagi korban, pengalaman tersebut menjadi momen yang sangat menakutkan. Selain karena tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi, ia juga merasa terintimidasi oleh cara penagihan yang dilakukan secara terbuka di tengah jalan.
Korban Menilai Cara Penagihan Sangat Tidak Profesional
Harun selaku pemilik kendaraan mengaku sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh para penagih tersebut. Ia menilai cara yang digunakan tidak mencerminkan proses penagihan yang profesional, melainkan lebih menyerupai aksi intimidasi di ruang publik.
Menurutnya, tindakan menghadang kendaraan di tengah jalan raya bukan hanya membuat korban ketakutan, tetapi juga dapat memicu kecelakaan lalu lintas karena dilakukan secara tiba-tiba di jalur yang ramai dilalui kendaraan.
Harun juga menegaskan bahwa istrinya sama sekali tidak mengetahui persoalan kredit kendaraan tersebut. Ia hanya sedang berkendara seperti biasa sebelum tiba-tiba dihentikan oleh orang-orang yang tidak dikenal.
“Cara seperti ini sangat menakutkan. Istri saya sedang berkendara, tiba-tiba dihadang di jalan dan motornya langsung diambil. Situasinya seperti perampasan di jalan,” ungkap Harun dengan nada kecewa.
Mengaku Sudah Berjanji Melunasi Tunggakan.
Harun juga menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, dirinya sebenarnya sudah sempat bertemu dengan pihak penagih. Pertemuan itu terjadi di lokasi kerjanya sebagai tukang parkir di kawasan Jalan A. P. Pettarani, Makassar.
Saat itu, Harun mengaku telah menyampaikan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan cicilan kendaraan. Ia bahkan telah berjanji kepada pihak penagih bahwa pembayaran akan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026.
Namun sebelum waktu yang dijanjikan tersebut tiba, kendaraan miliknya justru sudah lebih dahulu ditarik di jalan raya. Hal ini membuat Harun merasa bahwa kesepakatan yang sebelumnya disampaikan tidak dihargai.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penagihan yang terburu-buru dan tidak memberikan ruang bagi debitur untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan waktu yang telah disepakati.
Dinilai Berpotensi Melanggar Hukum
Praktik penarikan kendaraan bermotor oleh debt collector di jalan raya memang kerap memicu polemik di berbagai daerah. Banyak pihak menilai metode penagihan semacam itu tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Secara hukum, penarikan kendaraan kredit seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan sah, termasuk adanya dokumen resmi seperti sertifikat fidusia serta prosedur penyerahan kendaraan yang tidak menimbulkan intimidasi.
Selain itu, debt collector bukanlah aparat penegak hukum sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan raya. Kewenangan untuk memberhentikan kendaraan hanya dimiliki oleh aparat kepolisian yang menjalankan tugas pengaturan lalu lintas.
Apabila penarikan kendaraan dilakukan dengan cara menghadang atau menggunakan tekanan terhadap pengendara di jalan umum, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum.
Di antaranya adalah:
Pasal 274 Undang-Undang Lalu Lintas, terkait tindakan yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas.
Pasal 368 KUHP, mengenai pemaksaan atau ancaman untuk mengambil barang milik orang lain.
Pasal 170 KUHP, tentang tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Praktik Debt Collector Kembali Jadi Sorotan.
Kasus yang dialami Harun kembali mengingatkan publik pada banyaknya laporan masyarakat terkait praktik penagihan oleh debt collector yang dilakukan secara agresif di jalan raya.
Dalam beberapa kasus sebelumnya, metode penagihan dengan cara menghadang kendaraan sering kali berujung pada keributan bahkan konflik antara penagih dan pemilik kendaraan.
Karena itu, berbagai pihak menilai bahwa perusahaan pembiayaan perlu memastikan proses penagihan dilakukan sesuai dengan aturan hukum serta tidak menimbulkan ketakutan bagi masyarakat.
Penarikan kendaraan yang dilakukan secara terbuka di jalan raya juga dinilai dapat menciptakan citra buruk terhadap industri pembiayaan apabila tidak diatur dengan mekanisme yang jelas dan transparan.
Harapan Korban Harun berharap persoalan yang dialaminya dapat menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk perusahaan pembiayaan serta aparat penegak hukum.
Ia juga berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat lain, terutama dengan cara penagihan yang dilakukan secara mendadak di jalan umum.
Menurutnya, jika memang terdapat persoalan terkait kewajiban pembayaran kredit, seharusnya penyelesaian dapat dilakukan melalui komunikasi yang baik atau melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara menghadang kendaraan di jalan raya yang berpotensi membahayakan banyak orang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Federal International Finance terkait dugaan penarikan kendaraan yang dialami Harun tersebut.
Kasus ini pun kembali membuka perdebatan publik mengenai praktik penagihan kredit oleh debt collector yang dinilai masih sering dilakukan dengan cara-cara yang kontroversial dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
TIM/ MEDIA
